JAKARTA,iNewsKarawang.id - Guna meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.
"Kita bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja,"ungkap
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Nanik mengungkapkan, survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN. Sebab, survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. "Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.
"Maksud dari FWA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Satya kepada MPI.
Editor : Boby