get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Pemerintah Tengah Rumuskan Kebijakan FWA Bagi PNS

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:56 WIB
header img
PNS Kerja dari mana saja. (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Guna meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA) bagi PNS.

"Kita bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja,"ungkap
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Nanik mengungkapkan, survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN. Sebab, survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. "Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana sistem kerja PNS dari mana saja bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

"Maksud dari FWA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," kata Satya kepada MPI.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," sambungnya.

Satya mengungkapkan, dalam sistem kerja PNS dari mana saja poin terpentingnya adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, Ssistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO. Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya" tambahnya.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Persiapan Pemerintah "

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut