Selanjutnya, selama di Indonesia, proses Justin Hubner dan Ivan Jenner akan segera digodok sesuai undang-undang yang berlaku. Adapun undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pasti akan dilanjutkan dengan proses naturalisasi yang sesuai UU Nomor 12 tahun 2006, dan PSSI dan kita semua harus sabar menunggu proses tersebut berjalan dengan baik sesuai UU,” tutup Indra Sjafri.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa permohonan kewarganegaraan diajukan di Indonesia secara tertulis kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Menteri. Kemudian permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat.
Jika menilik pada proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat sebelumnya, permohonan tersebut harus disetujui lebih dulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Selain DPR RI, permohonan tersebut juga harus diproses di tingkat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Indra Sjafri Ungkap Agenda 2 Calon Pemain Anyar Timnas Indonesia U-20 Selama di Indonesia "
Editor : Boby