get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Kemunculan Video Yosua 3 Menit, Patahkan Skenario Tembak Menembak Yosua dengan Bharada E

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:49 WIB
header img
Rekaman CCTV Brigadir Yosua/tangkapan layar

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Perusakan CCTV oleh Geng Ferdy Sambo terungkap secara terang benderang di persidangan. 

Hal ini diungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, anak buah Ferdy Sambo terkejut saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat muncul dalam rekaman CCTV selama 3 menit. Sebab kemunculan Brigadir J mematahkan skenario Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak-menembak Yosua dengan Bharada E di rumas dinas mantan Kadiv Propam tersebut di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga merilis peristiwa kematian Brigadir Yosua akibat tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut pada Selasa, 12 Juli 2022, Ferdy Sambo gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua terbongkar ke publik.

Ferdy Sambo lalu meminta Kompol Chuck Putranto melihat isi rekaman dan menghapusnya. Selanjutnya, Chuck menghubungi Kompol Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Kompleks Duren Tiga.

"Chuck Putranto mengatakan 'Beq, tolong copy dan lihat isinya' Baiquni Wibowo, menjawab 'Nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh Chuck Putranto 'Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' lalu Chuck menyerahkan kunci mobil ke Baiquni untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah mendapat perintah, dia lalu menyalin isi DVR CCTV ke flash disk dan laptopnya. Baiquni selanjutnya menemui Chuck di Kompleks Polri Duren Tiga.

Setelah Polres Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Chuck bersama Baiquni dan Arif serta Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit memutar isi rekaman CCTV itu.

"Chuck melaporkan ke Arif Rachman Arifin di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan, 'Bang, kemarin Bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?'," terang jaksa.

Selanjutnya, mereka menonton rekaman CCTV itu menggunakan laptop Kompol Baiquni di rumah Ridwan, di Kompleks Polri Duren Tiga yang kebetulan tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut