get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Gusti dan Zaenal Tutup Pintu Perdamaian, Ingin Pelaku Dipenjara

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:50 WIB
header img
Ketua tim kuasa hukum Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, Asep Agustian. (Foto: iNewsKarawang/Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Ketua tim kuasa hukum Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, Asep Agustian menegaskan tidak akan ada perdamaian dalam kasus yang sedang menimpa kliennya.

"Klien kami membutuhkan keadilan yang hakiki. Kalau keadilan hakiki yang dicari, secara otomatis klien kami sampai saat ini belum ada keinginan untuk berdamai ataupun hal-hal lainnya. Yang diinginkan adalah sampai di puncak, di pengadilan," kata Asep saat konferensi pers, Rabu (19/10).

Asep juga mengatakan pihaknya tidak bisa menerima upaya perdamaian, karena tugasnya sebagai kuasa hukum hanya membela hak klien.

"Lalu mau apa lagi karena keinginan klien kami seperti itu? Lalu kami harus menolong agar untuk berdamai? Tidak bisa. Karena semua yang merasakan adalah klien kami, bukan para pengacara," sambungnya. 

Asep menuturkan, saat ini kuasa hukum Gusti dan Zaenal bertambah sembilan orang. Sehingga total ada 29 pengacara yang membela Gusti dan Zaenal. Asep menjamin 29 pengacara ini kompak dan satu barisan.

"Mohon maaf, kata damai, no! Saya tidak akan pernah mau berdamai apa pun ceritanya," katanya.

Soal upaya praperadilan yang saat ini sedang ditempuh kuasa hukum terlapor, Asep dan 28 rekannya tidak akan menanggapi. Sebab upaya praperadilan merupakan hak terlapor. Meski begitu, ia meminta semua pihak menerima apa pun keputusan hakim. 

"Kewenangan dan keputusan itu ada di hakim. Terlepas praperadilan itu ditolak atau hal-hal lain, itu silakan," tambahnya. 

Upaya pengacara terlapor melakukan praperadilan adalah bukti pengacara sudah bekerja profesional dengan membela habis-habisan klien mereka. Sebaliknya, kata Asep, pihaknya juga akan melakukan upaya pembelaan habis-habisan.

"Kami ingin perkara ini harus tajam ke atas dan tajam pula ke bawah. Kami juga akan mendorong dan membela. Targetnya hanya satu. Klien kami menginginkan mereka dipenjara," tutupnya. 

Seperti diketahui, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang. Gusti dan Zaenal diduga dianiaya oleh empat orang yang masing-masing berinisial AA, RA, DA, dan RR alias L.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut