Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice Damaikan Penadah Sepeda Motor dan Korban di Kejaksaan Negeri Karawang

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:13 WIB
  • author Faizol Yuhri
Restorative Justice Damaikan Penadah Sepeda Motor dan Korban di Kejaksaan Negeri Karawang
Wahyudi, tersangka tindak pidana penadahan bersujud di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (11/10). (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Wahyudi, tersangka tindak pidana penadahan bersujud di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (11/10). Ia dipenuhi perasaan haru dan syukur sebab perkaranya diselesaikan lewat jalan restorative justice.

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah motor yang ia beli dari orang yang tidak dikenal dengan harga murah tersangkut perkara hukum. Ternyata kendaraan yang selama ini diimpikan Wahyudi merupakan motor curian. Wahyudi pun terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.

Penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata. Wahyudi yang tidak tahu motor bekas itu bakal berujung petaka hanya bisa pasrah. Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.

Doa itu langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruri besi.

"Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam rilis tertulis kepada wartawan, Kamis (13/10).

Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut