get app
inews
Aa Read Next : Real Count KPU Sementara Pileg DPRD Karawang : NasDem Tertinggi, Golkar-PKS Bersaing Ketat

KPU Karawang Masuki Tahap Verifikasi Administrasi, Ada Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Minimum

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:17 WIB
header img
Ketua KPU Karawang Miftah Farid. (Foto: iNewsKarawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Hadapi Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang saat ini tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi.

Ketua KPU Karawang Miftah Farid menuturkan sampai saat ini KPU telah merekap tahap verifikasi administrasi. Data tersebut akan diserahkan ke pusat dan diplenokan oleh KPU pusat.

"Setelah itu, kami masuk ke tahap verifikasi administrasi perbaikan, dan kini kami sedang dalam tahap proses perbaikan," kata Miftah Farid, Selasa (4/10/2022). 

"Jadi, tahapan verifikasi administrasi perbaikan itu, mana kala status salah satu partai politik (Parpol) belum memenuhi syarat atau masih ada kekurangan syarat minimal batas dukungan. Kalau di Karawang masuk kategori di atas satu juta dukungan, jadi, batas minimum dukungannya seribu per parpol," lanjutnya. 

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa sudah banyak Parpol di Kabupaten Karawang yang sudah memenuhi syarat minimun dan ada juga yang belum. 

"Sekarang masih ada waktu untuk memperbaiki atau menambah jumlah syarat minimal dukungan. Dan pada 15 Oktober 2022 nanti, kita masuk verifikasi faktual, yang di mana nanti KPU RI akan mengeluarkan data keanggotaan parpol kepada masing-masing KPU Kabupaten dan juga Kota, untuk dilakukan verifikasi secara faktual," jelasnya. 

Untuk mempersiapkan hal tersebut, dirinya telah menyiapkan tim yang akan terjun langsung ke masing-masing titik yang sudah ditentukan. 

"Berdasarkan data keanggotaan yang nanti akan kami terima dari KPU RI, kami akan datangi satu per satu untuk dilakukan verifikasi secara faktual, benar atau tidak sebagai anggota parpol tersebut. Dan ada mekanisme untuk verifikasi datanya berupa formulir yang harus diisi, " ujarnya. 

Masih kata Miftah, data yang telah diverifikasi secara faktual akan dilakukan perbaikan juga.

"Jadi ketahuan, berapa jumlahnya anggota yang memang sebagai anggota parpol tersebut atau yang memang tidak merasa bukan parpol tersebut," katanya. 

Selanjutnya, ia juga mengatakan, pada 13 Desember 2022 akan dilakukan penetapan calon peserta Pemilu 2024

"Nanti akan diketahui, parpol mana saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti pencalonan peserta pada pemilu 2024," tandasnya. 

"Untuk parpol yang sudah ada perwakilannya di DPR RI, itu hanya sampai tahap verifikasi administrasi, tidak disertakan di verifikasi faktual, karena sebelumnya sudah memenuhi syarat-syarat. Dan untuk parpol baru, di Karawang belum selesai karena mereka masih harus memenuhi syarat pencalonan peserta Pemilu 2024. Dan hasilnya nanti di Bulan Desember 2024," pungkasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut