get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Masuknya Islam ke Tanah Betawi Terkuak

Hukum Masturbasi dalam Ajaran Islam, Diperbolehkan atau Haram?

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:29 WIB
header img
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hukum masturbasi dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan oleh sebagian ulama. Menurut ulama madzhab Syafi’i dan Maliki, hukum masturbasi adalah haram. Seseorang yang melakukan masturbasi dianggap tidak bisa menjaga kemaluan sesuai dengan perintah Allah SWT.

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ 

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS al-Mukminun [23]: 5-6). 

Rasulullah SAW bersabda, “ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertaubat, kecuali mereka bertaubat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima taubatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani/masturbasi).” 

Namun karena bukan merupakan tindakan perzinahan, dosa melakukan masturbasi dianggap lebih ringan dibandingkan dengan dosa berzina.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut