get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Panen Raya di Karawang, Mentan Arman Salah Sebut Nama Gubernur Jabar

Mentan Amran Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Kamis, 08 Januari 2026 | 08:57 WIB
header img
Mentan Amran Sulaiman mengungkapkan aksi bersih-bersih di internal dengan mencopot sebanyak 192 pegawai dalam setahun. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsKarawang.id -Aksi bersih-bersih di internal Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencopot sebanyak 192 pegawai dari jabatannya dalam setahun.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). 

Menurut Amran, ratusan pegawai nakal yang dicopot karena terlibat praktik curang hingga memiliki kinerja buruk.

"Dari dalam, Kementerian Pertanian, ada 192 (pegawai). Satu tahun. Pejabat kementerian kami copot. Ada kami pecat, ada yang masuk penjara," ucap Amran.

Amran menambahkan, hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto guna memastikan tata kelola pupuk berjalan baik dan berpihak kepada petani.

Dia pun menegaskan tidak akan ragu untuk mencopot pejabat Kementan atau pihak mana pun yang terbukti melanggar aturan.

"Jadi kalau lima tahun, kalau kami ditakdirkan kalau tidak reshuffle, ini berarti dua kali seribu, Bapak Presiden, habis. Jadi kami beritahu, kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden, kamu harus dicopot," tuturnya.

Selain itu, Amran juga memaparkan telah menertibkan distribusi pupuk bersubsidi. Sepanjang satu tahun terakhir Kementan telah mencabut izin sekitar 2.300 distributor pupuk yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan tanpa kompromi sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.

"Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, langsung kita cabut," tuturnya.

Selain mencabut izin distributor, Amran juga mengungkapkan adanya penindakan hukum terhadap pelanggaran distribusi pupuk. Saat ini, tercatat sebanyak 76 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pupuk.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut