KARAWANG, iNews - Pemkab Karawang merekomendasikan kenaikan upah buruh sebesar 5,27%. Namun usulan tersebut direvisi, dan ditetapkan usulan baru untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 7,68% atau menjadi 5.166.822,36.
Anggota DPR-RI Komisi IX, Drg. Putih Sari mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Karawang dalam mengakomodir aspirasi buruh untuk mengusulkan usulan kenaikan UMK.
Namun, usulan kenaikan UMK di Karawang tentu harus menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pihak.
"Saya mengapresiasi Pemkab Karawang yang sudah memperjuangkan aspirasi buruh tidak hanya memperjuangkan para pekerja. Tapi juga harus memperjuangkan kondisi industrial di Karawang agar tetap berjalan. Namun tentunya saya menganggap usulan itu atas keterlibatan semua pihak agar tidak adanya ketimpangan,"ujarnya.
Ia juga menilai, jika nanti UMK terlalu tinggi, akan muncul ketimpangan yang mempengaruhi kondisi jalannya industri di Kabupaten Karawang.
"Jadi pemerintah provinsi dan pusat nantinya perlu mempertimbangkan hal itu,"tegasnya.
Penerapan kenaikan UMK rencananya akan diberlakukan pada tahun 2022. Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suratno, saat dihubungi melalui telepon seluler.
"Iya untuk ajuan rekomendasi upah minimum kabupaten telah direvisi menjadi 7,68%,"ujarnya, Jum'at, (26/11).
Awalnya Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) di Karawang sebesar 4.798.312 pada tahun 2021. Kemudian setelah dilakukan demonstrasi secara berturut-turut, akhirnya mengusulkan UMK naik Rp. 5.166.822,36 setelah ada revisi dalam usulan.
Menurut Sekretaris Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan kenaikan usulan UMK ini merupakan hasil perundingan dengan buruh.
"Jadi bupati kemarin menerima aspirasi dari para buruh untuk menaikkan usulan UMK jadi 7,68 persen. Tentunya nanti usulan ini akan disampaikan ke Gubernur,"katanya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09%. Kenaikan ini setelah dilakukannya simulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Dian Suryana