get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Nonton Konser Musik Biar Seru dan Nyaman, Anti Bosan!

Pemerintah Berikan Paten Remdesivir Jadi Obat Covid-19 

Jum'at, 26 November 2021 | 13:45 WIB
header img
Remdisivir resmi dijadikan obat Covid-19.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan paten obat Remdesivir sebagai obat Covid-19 selama 3 tahun mendatang.

Pemberian paten ini, mempertimbangkan kebutuhan mendesak penanggulangan penyakit Covid-19 di Indonesia. 

"Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten," demikian keterangan yang tertulis di dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2021, Jumat (26/11/2021).

Perpres yang diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021 ini menetapkan Pasal 1 ayat 1 yakni Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir.

"Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi Pasal 1 Ayat 2 itu.

Kemudian, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat 4.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut