Pengertian Perawan atau Al-bikr
Dikutip iNews.id dari Rumaysho, Jumat (16/9/2022), keperawanan wanita secara etimologi Islam disebut sebagai al-bakaaroh. Istilah al-bakaaroh merujuk pada selaput dara (hymen) pada organ vital wanita.
Selain itu, ada juga istilah Al-bikr yang artinya adalah wanita yang belum pecah perawannya (selaput dara).
Menurut ulama Hanafiyyah, al-bikr secara istilah adalah sebutan untuk wanita yang belum pernah digauli (disetubuhi) baik dengan menikah atau selain menikah. Wanita yang keperawanannya hilang selain dari jimak, misalnya seperti karena melompat, kecelakaan, haid yang melimpah, ada luka, maka ia masih disebut gadis perawan.
Ulama Malikiyyah mengistilahkan perawan (al-bikr) adalah untuk wanita yang belum pernah disetubuhi dengan akad sahih atau dengan akad fasid (rusak) di mana akad fasid juga dianggap sama dengan hukum akad shahih. Ada juga ulama Malikiyyah yang mengatakan, al-bikr adalah yang benar-benar masih perawan.
Lawan dari al-bakaaroh adalah tsuyubah, yaitu hilangnya keperawanan dengan jima, tetapi dilakukan dengan jima yang haram atau melalui zina.
Jika telah mengetahui bagaimana kriteria perawan dan tidak secara Islam, lalu apa hukumnya bagi pria muslim menikahi wanita yang sudah tidak perawan?
Wanita Tidak Perawan Tetap Sah Dinikahi
Hukum menikahi wanita yang diketahui sudah tidak perawan adalah sah-sah saja. Mengutip dari laman NU, Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidak perawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyar fasakh).
Editor : Boby