get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri dalam Ajaran Islam

Minggu, 25 September 2022 | 14:45 WIB
header img
Hukum suami Menikah lagi tanpa izin istri pertama dalam islam dibolehkan. (Foto : Garakta studio)

Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan (adil) dalam segala hal.

Rasulullah SAW pun meminta kepada Ali bin Abi Thalib sebagai menantunya untuk tidak berpoligami. Padahal poligami itu halal, boleh dan tidak salah. Namun sebagai ayah yang amat menyayangi putrinya, Rasulullah SAW pun punya perasaan manusiawi. 

Demikian penjelasan mengenai hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut