get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri dalam Ajaran Islam

Minggu, 25 September 2022 | 14:45 WIB
header img
Hukum suami Menikah lagi tanpa izin istri pertama dalam islam dibolehkan. (Foto : Garakta studio)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Secara syariat, suami menikah tanpa izin seorang istri tetap diperbolehkan. Karena, dalam ajaran Islam, laki-laki diperkenankan memiliki istri lebih dari satu.

Dalil dibolehkannya poligami disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa: 3)

Dilansir dari Tafsir Quran Kemenag, diriwayatkan dari Siti Aisyah radhiallahu'anha bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini. 

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut