Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri dalam Ajaran Islam
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/25/ec295_a.jpg)
JAKARTA, iNewsKarawang.id - Secara syariat, suami menikah tanpa izin seorang istri tetap diperbolehkan. Karena, dalam ajaran Islam, laki-laki diperkenankan memiliki istri lebih dari satu.
Dalil dibolehkannya poligami disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 3. Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS. An Nisa: 3)
Dilansir dari Tafsir Quran Kemenag, diriwayatkan dari Siti Aisyah radhiallahu'anha bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.
Editor : Boby