get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hukum Perempuan Memiliki Lebih dari Satu Suami dalam Islam

Selasa, 20 September 2022 | 11:34 WIB
header img
Hukum Poliandri dalam Islam. (Foto : ilustrasi/lst)

Ummul Mukminin Aisyah ra dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud, menyebutkan ada 4 macam macam pernikahan dalam masa jahiliah, yaitu:

1. Seorang lelaki melamar kepada lelaki lain untuk mengawini wanita yang ada di bawah asuhannya atau anak perempuannya.

2. Seorang lelaki meminta isterinya yang baru saja suci dari menstruasi untuk pergi kepada seorang lelaki yang dipandang cerdas atau ganteng.Isteri tersebut diminta untuk melayani laki-laki yang diinginkan suaminya itu hingga ada tanda-tanda hamil. Dan, bila nyata telah hamil maka isteri tersebut kembali kepada suaminya. Suami boleh mengumpuli kembali bila menghendakinya. Nikah yang begini ini untuk mendapatkan keturunan yang ganteng atau cerdas. Ini namanya nikah istibdha.

Ini adalah bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

3. Sekelompok laki-laki yang banyaknya kurang dari sepuluh orang, secara bergiliran berzina dengan seorang wanita. Apabila hamil dan melahirkan seorang anak, semua laki-laki diberitahu bahwa dia telah melahirkan anak. Wanita itu memilih salah satu yang paling dia sukai sebagai ayah anak tersebut. Nasab anak itu disandarkan pada laki-laki yang paling dicintai oleh wanita tersebut.

Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina.

4. Wanita pelacur memasang bendera di pintu rumahnya sebagai tanda untuk menerima lelaki siapa saja yang mau berzina dengannya. Bila hamil dan melahirkan, dia panggil semua lelaki yang pernah menggaulinya. Lalu, wanita tersebut memanggil juru tebak dan menetapkan ayah bayi itu kepada orang yang dianggap paling mirip.

Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina. Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.

Dari penjelasan di atas tegas menyebutkan bahwa hukum Poliandri menurut Islam adalah haram dan masuk perbuatan zina. Na'udzubillahi min dzaalik.

Wallahu A'lam

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut