JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hukum poliandri menurut Islam adalah haram dan Termasuk perbuatan zina. Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang perempuan di Jawa Barat memiliki dua suami yang disebut dengan istilah poliandri.
Selain faktor ekonomi, motif perempuan tersebut menikah dengan dua pria juga karena dorongan hasrat seksualnya yang tinggi.
Perempuan tersebut berdalih tidak puas dengan nafkah batin suami pertamanya sehingga diam-diam menikah lagi dengan pria lain.
Lalu, bagaimanakah hukum Poliandri menurut Islam?
Larangan poliandri telah disebutkan dal Alquran, Surat An Nisa ayat 24. Allah SWT berfirman:
وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ
dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 24)
Editor : Boby