get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024 yang Gugatanya Ditolak, Bawaslu: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain

Senin, 19 September 2022 | 09:32 WIB
header img
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mempersilakan 14 parpol gagal maju Pemilu 2024 yang gugatannya ditolak untuk menempuh jalur hukum lain. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait gagalnya 16 partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi.

Namun dari jumlah 16 parpol tersebut,  14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tudingan pelanggaran administrasi Pemilu.

Kemudian setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan 14 partai tersebut. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti,"ungkap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Senin (19/9/2022).

Ditegaskannya, apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," tandasnya

Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu. 

"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Berikut 16 parpol yang gagal lolos ke Pemilu 2024: 

1. Partai Beringin Karya (Berkarya)

2. Partai Pelita

3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

4. Partai Karya Republik

5. Partai Bhineka Indonesia 

6. Partai Kongres

7. Partai Pandu Bangsa

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu bangsa

10. Partai Panda

11. Partai Perkasa

12. Partai Masyumi

13. Partai Kedaulatan

14. Partai Reformasi

15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)

16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), (Tidak menggugat)/

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut