get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Mahfud MD: UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pemerintah Ingin Miskinkan Koruptor

Sabtu, 17 September 2022 | 13:31 WIB
header img
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pemerintah akan terus mendorong agar segera diagendakan pengesahannya di DPR soal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan  hal itu usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di kantornya Jumat (16/9/2022).

Mahfud MD menegaskan, Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara.

"Pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR,"ujarnya. 

Menurut Mahfud MD,  Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya.

"Saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," kata Mahfud MD.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," jelas Boyamin.

Kepada Menko Mahfud menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. “Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin.

Ia menyebutkan RUU Perampasan Aset untuk memberi efek jera kepada pejabat korup dan kemudian mengembalikan kerugian negara.

Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" tegas Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya tidak pakai lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepat sidangnya,” lanjut Boyamin.

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI. "Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," pungkas Mahfud MD.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut