get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Begini Do'a untuk Pengantin Baru yang Diajarkan Rasulullah SAW

Sabtu, 17 September 2022 | 13:20 WIB
header img
Ilustrasi pasangan pengantin. Muslim dianjurkan membacakan doa bagi pengantin saat menghadiri pernikahan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Memenuhi undangan walimatul ursy atau resepsi pernikahan merupakan salah satu kewajiban tiap Muslim. Saat menghadiri pernikahan, Muslim dianjurkan membaca doa pernikahan untuk kebaikan bagi pengantin.

Berikut doa pernikahan yang diajarkan Rasulullah SAW untuk diamalkan ketika menghadiri resepsi pernikahan dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ

Baarakallahu laka wabarakoa 'alaika wajma'a bainakumaa fii khoir.

Artinya: ”Semoga Allah memberikan berkah untukmu, semoga Allah memberi berkah padamu dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan".

Sedangkan bagi pengantin laki-laki ketika dipertemukan pertama kali dengan istrinya di pelaminan hendaklah berdoa (sambil memegangi ubun-ubun istri). berikut doa pengantin laki-laki:

اللهم بارِكْ لي في أهلي، وبارِكْ لأهلي فِيَّ، اللهم ارزقْهم مِنِّي، وارزقْني منهم، اللهم اجمع بينَنا ما جمعتَ في خيرٍ، وفرِّق بينناإذا فرقتَ في خيرٍ

“Allahumma barik li fi ahli, wa barik ahli fiya. Allahumarzuqhum minni, warzuqni minhum. Allahummajma’ bainana ma jama’ta fi khair. wa farriq bainana idza faraqta fi khair.

Artinya, “Ya Allah berkahilah kehidupanku dalam keluargaku, juga berkahilah keluargaku dalam hidupku. Ya Allah berikanlah rezeki untuk keluargaku dari ku dan berikanlah rezeki untukku dari keluargaku. Ya Allah kumpulkanlah kami sebagaimana Engkau kumpulkan dalam kebaikan, juga jangan pisahkan kami kecuali dalam perpisahan yang baik.”

Kewajiban memenuhi resepsi atau walimah itu disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها

Idzaa du'iya ahadukum ilalwaliimati falyatiiha (HR. Bukhari)

Para ulama mengatakan bahwa jika walimah tersebut adalah walimatul ‘ursy, maka hukum menghadirinya adalah wajib. Jadi tidak selayaknya seseorang tidak menghadirinya tanpa udzur. Sedangkan memakan jamuan makan yang dihidangkan hukumnya adalah sunnah, tidak wajib. Para ulama fikih telah menjelaskan perkara-perkara yang menjadi udzur syar’i yang membolehkan seorang muslim untuk tidak menghadiri waliimatul ‘ursy.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut