KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dikhawatirkan adanya penyusutan tanah milik Pemerintah Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat meminta aparatur desa segera mendaftarkan aset melalui program PTSL agar tersertifikasi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan, selepas kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotell Swiss-Belhotel Karawang.
"Aset Desa itu harus segera didaftarkan (sertifikasi bidang tanah), agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya, Jumat (16/9/22).
Pasalnya, aset desa ini kerap kali menjadi masalah, ketika secara pengelolaannya tidak tertib administrasi.
"Itu kemungkinan yang terjadi di lapangan yang bermasalah ini lahan milik Desa," timpalnya.
Pendaftaran sertifikasi bidang tanah milik desa, lanjutnya, bisa dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Cara pendaftarannya agar lebih mudah bisa melalui program PTSL," sebutnya.
Disamping itu, Dalu juga menyampaikan, dari seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Barat, hanya 60 persen yang sudah tersertifikas, dari total keseluruhan 22 juta bidang tanah.
"Jumlah bidang tanah di seluruh Provinsi Jawa Barat itu ada 22 juta bidang tanah, yang baru tersertifikasi 60 persen dari jumlahnya," ungkap Dalu.
Dalam kurun waktu tahun 2022, pihaknya berhasil mencatat, pendaftaran sertifikasi bidang tanah di Provinsi Jawa Barat mencapai 1,3 juta bidang tanah yang telah tersertifikasi.
"Ini jadi PR buat kita," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri