Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karrasi19 Asal Karawang Tembus Pasar Nigeria, Olah Limbah Industri Jadi Produk Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

Begini Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar

Selasa, 13 September 2022 | 11:55 WIB
  • author Inas Rifqia Lainufar
Begini Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar
Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? Nyatanya, terdapat anggapan di kalangan masyarakat Indonesia bahwa jika seseorang yang berpuasa belum sempat mandi besar, maka puasanya dinilai tidak sah atau batal. 

Padahal, seseorang yang masih dalam keadaan belum mensucikan diri atau belum mandi besar setelah berhadas besar tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa yang dilakukan. Adapun alasan dari hukum tersebut bisa Anda simak berikut ini.

Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang

Seseorang yang sedang dalam hadas besar dan belum mensucikan diri dengan mekakukan mandi besar tidak diperkenakan melakukan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan i’tikaf. 

Karena ibadah puasa tidak termasuk di dalam daftar tersebut, maka tetap diperbolehkan untuk dikerjakan meskipun belum sempat melakukan mandi wajib.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut