Atas tindakannya, kata Arnold, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Arnold juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak dihadirkan langsung di PN Bandung. Dia menjalani persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di PN Bandung, 27 Juli 2022 lalu, JPU Kejati Jabar mendakwa Amir Panji Sarosa melakukan pemerasan terhadap Dinkes Kabupaten Bekasi.
Pemerasan dilakukan terdakwa setelah didapati temuan dalam Laporan Keuangan Dinkes Kabupaten Bekasi Tahun 2021 berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan Puskesmas, dan perjalanan dinas Puskesmas.
"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing Puskesmas yang berjumlah total 44 (Puskesmas) sebesar 20 juta setiap Puskesmas," kata JPU.
JPU juga mengatakan, terdakwa meminta sejumlah uang kepada pihak RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta atas temuan timnya pada RS pelat merah itu.
Diketahui, Amir Panji Sarosa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Kejati Jabar usai memeras pihak RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) siang.
Editor : Boby