get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Terima Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Berikan Apresiasi Terhadap Hakim Majelis

Akademisi Unpas Dorong Mahkamah Konstitusi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:55 WIB
header img
Dosen Fakultas Hukum Unpas, Willman Supondho Akbar (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

BANDUNG, iNewsKarawang.id - Terkait beberapa hal kontroversial yang menjadi sorotan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama kekosongan posisi Wakil Ketua di Mahkamah Konsitusi. Akademisi hukum Universitas Pasundan (UNPAS) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyegaran kepemimpinan.

"Sebaiknya MK melakukan penyegaran kepemimpinan di internal mahkamah konstitusi. Akan lebih baik lagi, apabila Presiden Jokowi Widodo memperhatikan kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini" ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Willman Supondho Akbar, S.H., M.H., Rabu,(15/2/2023)

Selain itu, menurut Wilman, masyarakat yang ada di wilayah NKRI yang merasa hak atas kepentingan hukumnya dirugikan atas suatu pengesahan dan pemberlakuan UU, dapat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana amanat dari Konstitusi dan UU tentang Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

"Maka dalam hal tersebut, Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi harus berjiwa negarawan, memiliki semangat nasionalisme dan menjaga hak - hak konstitusional masyarakat atas suatu produk hukum yang dibuat, disahkan dan menjadi UU oleh penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif)," ujarnya.

Masih kata Wilman, selain hal prinsip tersebut, Hakim Konstitusi juga perlu memiliki kepemimpinan yang arif dan bijaksana dalam memimpin peradilan hak konstitusional masyarakat. 

Mengingat, Proses peradilan acara di mahkamah konstitusi juga diikuti oleh khalayak masyarakat umum, khususnya lagi oleh prinsipal langsung (masyarakat yang mengajukan judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

"Apabila proses peradilan acara tersebut sampai dengan diputuskan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim konstitusi berbeda dengan yang diumumkan kepada masyarakat umum, maka bisa menjadi ancaman bagi Negara, Penyelenggara Negara dan Penyelenggaraan Negara, khususnya bagi masyarakat pencari pencari keadilan untuk menuntut hak konstitusional mereka akan merasa kepastian hukum terhadap hak konstitusional mereka menjadi kabur, sesat dan menyesatkan masyarakat," Pungkasnya

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut