get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

LPSK: Brigadir J Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 06 September 2022 | 08:59 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku heran dengan bersikukuhnya tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang menyatakan Brigadir J telah melakukan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Edwin menyampaikan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.

"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 September 2022.

Kemudian Edwin menyampaikan kedua unsur yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

"Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari Ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi Ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada," terang Edwin.

Edwin menyampaikan bahwa kaitannya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang terhadap Putri Candrawathi justru semakin memperkuat keganjilan yang dirasakannya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut