KBC juga menemukan dugaan penarikan dana tanpa sepengetahuan nasabah.
"Di catatan PT LKM sudah tidak dicatat ada penyimpanan nasabah, tetapi nasabah tidak pernah menarik. Ketika nasabah menanyakan tabungannya, ternyata sudah tidak ada. Ini kami lakukan investigasi di PT LKM Tirtamulya dengan nasabah tersebut. Modus ini juga sering dilakuan di bank-bank nasional," sambungnya.
"Ada juga modus tabungan atau deposito tidak dicatat. Tindak pidana ini dilakukan di deposit atau pembukuan. Sehingga tidak dicatat meski nasabah sudah menyetor. Akunnya tetap ada," katanya lagi.
Oknum di dalam PT LKM juga diduga tidak menyetorkan angsuran kredit ke bank. KBC mencatat, ada Rp3 miliar uang setoran yang tidak masuk ke bank namun dipakai oknum tersebut.
"Kami juga menemukan dugaan adanya markup. Caranya dengan, pencairan uang nasabah dimarkup menjadi besar, tidak sesuai dengan nasabah. Uang tersebut diambil untuk kekayaan sendiri," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri