KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, saat ini pihaknya sudah di tahap pemantapan penyidikan untuk menentukan tersangka.
"Sekitar 10 orang sudah kami periksa, kerugian negara sekitar Rpdua miliar," katanya kepada wartawan, Rabu (31/8).
Kejaksaan mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang tanpa ada kewenangan dalam kasus ini. Martha tidak merinci lebih jauh soal modus ini.
Sementara itu, Karawang Budgeting Control (KBC) menemukan lima poin pelanggaran yang ada dalam tubuh PT LKM.
Dirut KBC Ricky Mulyana menuturkan, ada dugaan pemberian kredit fiktif yang dilakukan oknum di dalam tubuh LKM.
"Perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenisnya seolah-olah ada. Kemudian karena ada oknum di dalamnya, LKM mencairkan kredit dicatat dalam buku, padahal uangnya entah ada di mana, (dipakai) oleh oknum karyawan PT LKM," kata Ricky dalam rilisnya kepada wartawan.
KBC juga menemukan dugaan penarikan dana tanpa sepengetahuan nasabah.
"Di catatan PT LKM sudah tidak dicatat ada penyimpanan nasabah, tetapi nasabah tidak pernah menarik. Ketika nasabah menanyakan tabungannya, ternyata sudah tidak ada. Ini kami lakukan investigasi di PT LKM Tirtamulya dengan nasabah tersebut. Modus ini juga sering dilakuan di bank-bank nasional," sambungnya.
"Ada juga modus tabungan atau deposito tidak dicatat. Tindak pidana ini dilakukan di deposit atau pembukuan. Sehingga tidak dicatat meski nasabah sudah menyetor. Akunnya tetap ada," katanya lagi.
Oknum di dalam PT LKM juga diduga tidak menyetorkan angsuran kredit ke bank. KBC mencatat, ada Rp3 miliar uang setoran yang tidak masuk ke bank namun dipakai oknum tersebut.
"Kami juga menemukan dugaan adanya markup. Caranya dengan, pencairan uang nasabah dimarkup menjadi besar, tidak sesuai dengan nasabah. Uang tersebut diambil untuk kekayaan sendiri," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri