get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Tindakan PLN Putus Listrik Perumdam Karawang Dinilai Merugikan Masyarakat

Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:00 WIB
header img
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian. (Foto: iNewsKarawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Telat bayar listrik, aliran listrik Perumdam Tirta Tarum Karawang diputus oleh PLN. Dampak dari pemadaman listrik tersebut berimbas pada lumpuhnya pelayanan perumdam dalam mensuplai air untuk masyarakat Karawang selama 15 jam.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian mengapresiasi sikap tegas PLN memutus listrik Perumdam lantaran menunggak tagihan. Hanya saja, hal itu malah berbuah blunder karena yang dikorbankan masyarakat.

"PLN kebangetan, lu butuh listrik dari air, air menciptakan listrik, nah jangan mengorbankan orang banyak. Masyarakat banyak menggunakan air itu, lu putus bonyok masyarakat," tegasnya, Rabu (24/8/2022).

Sebagai perusahaan plat merah, ia meminta agar PLN dan Perumdam bisa bersinergis agar tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Seolah-olah kayak PLN ini tahu ada persoalan kalau direksi sudah habis, karena takut gak dibayar makanya diputus. Tapi justru kebijakan PLN memutus listrik ini konyol, akibatnya gaduh lah masyarakat Karawang. PLN dan Perumdam harusnya sama-sama sinergis. Adakah kepentingan atau sengaja dibuat seperti ini agar gaduh?" ujarnya.

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Kepala Cabang PLN UP3 Karawang Imam Ahmad menyebut sebelum aliran listrik di Perumdam Tirta Tarum Karawang diputus, pihaknya telah memberi tenggat waktu selama 20 hari.

Diketahui, pemutusan listrik tersebut berlangsung sejak pukul 18:00 WIB hingga 09.30 WIB. Akibatnya, pelanggan tak dapat suplai air selama kurang lebih 15 jam.

Mengenai hal tersebut, Ia mengaku prihatin dan sedih atas kondisi itu. Pihaknya terpaksa memutus aliran listrik karena tak kunjung mendapat respon dari pihak Perumdam. "Kami prihatin dan sedih," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa, sewaktu pemutusan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati, Wabup dan Stakeholder terkait.

"Waktu pemutusan pun kami sudah koordinasi dengan Bupati, Wabup dan stakeholder terkait, karena memang waktu itu belum ada komitmen, hingga kami lakukan regulasi yang sudah kami lakukan," jelasnya, Senin (22/8/2022).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut