get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dilukai Usai Berhubungan Intim, ini Kronologi Kasus Penusukan PSK di Karawang

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:31 WIB
header img
Ini tampang pelaku kasus penusukan PSK di Karawang. (Foto: iNews Karawang/Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNews.id - Polisi mengungkap detik-detik kasus penusukan terhadap seorang PSK berinisial ADA (22) di sebuah kamar kos Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Kamis (18/8) siang.

Pelaku penusukan Asim Hidayat (20) tanpa babibu langsung melukai korban begitu mereka selesai berhubungan intim.

Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono mengatakan, awalnya keduanya berkenalan lewat aplikasi media sosial. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini memesan jasa korban. Pelaku berangkat dari rumahnya di Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Karawang sambil menyembunyikan pisau sepanjang 30 cm di dalam tasnya.

Sesampainya di TKP, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Keduanya lalu berhubungan seks.

"Selesai berhubungan intim, korban masuk ke kamar mandi. Sedangkan pelaku mengambil pisau yang disembunyikan di dalam tasnya," kata Marsono kepada wartawan, Senin (22/8). 

Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau. Pelaku langsung mengincar bagian perut korban. Namun, korban berupaya menghalau pisau korban menggunakan dua tangannya.

"Korban lalu berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar tetangga dan penghuni kos. Warga yang mendengar teriakan langsung mendorong pintu kamar kosan korban berkali-kali," sambung Marsono.

Korban yang berlumuran darah langsung membuka pintu kamarnya. Pelaku lalu diseret keluar dari kamar korban dalam keadaan tanpa busana.

Pelaku diamankan warga dan digelandang ke Polsek Karawang Kota. Sedangkan korban selamat dan dilarikan ke RSUD Karawang.

Korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut