Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Ringkus Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Briptu D Ditangkap Gegara Bawa Uang Suap Masuk Polisi Rp4,4 Miliar di Mobil

Senin, 22 Agustus 2022 | 08:29 WIB
  • author Jemmy Hendrik/net
Briptu D Ditangkap Gegara Bawa Uang Suap Masuk Polisi Rp4,4 Miliar di Mobil
Ilustrasi/ Foto: Okezone

Seorang anggota polisi berinisial Briptu D ditangkap Polda Sulawesi Tengah.

Saat dilakukan penangkapan, Briptu D membawa uang tunai sebanyak Rp4,4 miliar. Diduga, uang itu merupakan suap untuk memasukkan calon anggota polisi.

Sebagaimana diketahui, Polda Sulawesi Tengah, sedang melakukan penerimaan anggota polisi gelombang ke dua tahun anggaran 2022. Polda Sulawesi Tengah, berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan dalan penerimaan calon anggota polisi tersebut.

"Berdasarkan informasi yang masuk, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D. Akhirnya kami lakukan penangkapan, dan saat digeledah ditemukan uang Rp4,4 miliar di dalam mobil,"terang Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto mengatakan, Minggu (21/8/2022).

Didik menegaskan, langkah tegas yang dilakukan tersebut, merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah, dalam memberantas berbagai praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul uang tersebut, akhirnya diketahui uang itu berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.

Mendapati data dan fakta tersebut, akhirnya sebagai konsekuensi dari upaya pemberantasan praktik calo serta tindakan curang dalam penerimaan anggota polisi, sebanyak 18 peserta seleksi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap Briptu D, untuk sementara Briptu D bermain sendiri dalam praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.

"Belum ada keterlibatan pihak lain, dan perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik," tegasnya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut