Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Dear Warga Karawang, Kemenag RI Buka Rekrutmen Pendamping PPH

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:16 WIB
  • author Iqbal Maulana Bachtiar
Dear Warga Karawang, Kemenag RI Buka Rekrutmen Pendamping PPH
Kepala Seksi Penyelenggara Syariah pada Kemenag Karawang, Anang Suryana. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI membuka rekrutmen pendamping PPH (Proses Produk Halal). Rekrutmen dimulai dari tanggal 15 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Dalam rekrutmen tersebut, BPJPH Kemenag RI membuka 6.179 pendamping PPH yang disebar di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia. Di Jawa Barat, kuota yang dibuka sebanyak 3.600 orang.

Kepala Seksi Penyelenggara Syariah pada Kemenag Karawang, Anang Suryana mengatakan bahwa pendaftaran  bisa langsung dilakukan di website pusat.

"Untuk pendaftaran pendamping PPH itu langsung ke pusat. Kuotanya juga itu kami hanya mengetahui jumlah per provinsi saja, untuk di Kabupaten Karawang kuotanya belum diketahui karena belum ada surat edaran yang masuk juga ke kita," ungkapnya di kantor Kemenag Karawang, Jumat (19/8/2022).

Kemudian, ia juga mengatakan, jika masyarakat Kabupaten Karawang ingin mendaftar sebagai pendamping PPH bisa langsung mendaftar dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. 

"Langsung saja daftar, jangan lupa persyaratannya, seperti Warga Negara Indonesia, beragama Islam, KTP, minimal pendidikan SMA/MA sederajat, Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk dan memiliki rekening Bank yang masih berlaku," tuturnya.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut