get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Penularan Cacar Monyet, Kadinkes Imbau Masyarakat Karawang Terapkan Pola Hidup Sehat

Jika Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Pemerintah

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:12 WIB
header img
Pemerintah Indonesia sejauh ini belum mengonfirmasi terjadinya kasus cacar monyet. (Foto: ilustrasi/Reuters)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, sejauh ini ‎Pemerintah Indonesia  belum mengonfirmasi terjadinya kasus cacar monyet. Terakhir, pasien suspek di Jawa Tengah diketahui negatif monkeypox. 

"Pasien suspek cacar monyet di Jawa Tengah hasil PCR menunjukkan negatif. Artinya, pasien discarded cacar monyet," ungkapnya melalui pesan singkat ke MNC Portal, baru-baru ini. 

Epidemiolog Universitas Indonesia, dr. Retno Asti menegaskan , hingga saat ini kasus cacar monyet tidak ada, itu artinya jika suatu hari kasus ditemukan di satu wilayah, wilayah itu otomatis ditetapkan sebagai kawasan KLB. 

"Satu saja dikonfirmasi cacar monyet di daerah tertentu, wilayah itu langsung ditetapkan kawasan KLB atau kejadian luar biasa," ujar dr. Asti di Webinar Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Apabila itu terjadi, lanjutnya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memastikan kasus suspek dan probable dari temuan kasus konfirmasi cacar monyet. 

Langkah ini dilakukan untuk segera memutus penyebaran virus monkeypox di wilayah tersebut. Tes laboratorium PCR akan dilakukan kepada mereka yang kontak dekat dengan pasien konfirmasi.

 Jika dari kontak dekat itu ada yang bergejala, mereka akan dikategorikan sebagai suspek dan probable. 

"Karantina akan diberlakukan pada kontak dekat yang bergejala selama 21 hari. Kalau hasil lab-nya keluar dan dinyatakan negatif, kontak dekat itu statusnya discarded cacar monyet," jelas dr. Asti. 

Semua kejadian harus dilaporkan ke puskesmas, yang mana dari puskesmas akan dilanjutkan ke dinas kesehatan daerah baru diteruskan ke pusat, yang pada akhirnya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. 

Laporan dari puskesmas ke dinas kesehatan daerah sudah harus disampaikan kurang dari 1x24 jam setelah kasus didapati.

"Selama masa identifikasi kasus, kontak dekat sekalipun tidak bergejala tidak diperkenankan untuk donor darah, sel, organ tubuh, jaringan, ASI, maupun air mani," kata dr. Asti.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut