get app
inews
Aa Read Next : Airlangga Sebut Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024 karena El Nino

Aparat Hukum Diminta Bongkar Temuan Sembako Bansos Dikubur di Depok, Ini Kata Ridwan Kamil

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:54 WIB
header img
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/ Foto: Agung Bakti Sarasa

Aparat penegak hukum diminta membongkar temuan sembako bantuan presiden (banpres) yang dikubur dalam tanah di Kota Depok, Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan hal itu agar masyarakat tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut. 

"Kami berharap, temuan tersebut diusut tuntas, "ujar Ridwan Kamil Senin (1/8/2022).

Kata Ridwan Kamil, meskipun perusahaan ekspedisi sebagai pihak penyalur telah mengklarifikasi bahwa sembako tersebut dikubur karena rusak, tapi aparat hukum harus bisa mengusut mengapa sembako banpres itu dikubur.

"Kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan. Jenis pemusnahan itu beda beda. Kalau miras digilas, narkoba dibakar, mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu," tutur Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu tak mempersoalkan jika penimbunan sembako tersebut dilakukan sesuai prosedur. Namun, kata Kang Emil, jika aturan berkata lain, maka pihak berwajib harus mengusutnya.

"Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen prosedur hukum karena itu kan anggaran negara ya, sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, tidak disalurkan. Saya minta diteliti," katanya.

Kang Emil berharap, aparat hukum dapat mendalami temuan tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut.

"Apakah barangnya rusak dari awal atau rusak di perjalanan atau dirusakan? Kita tidak ada yang tahu. Bahwa kalau sudah rusak harus dimusnahkan saya kira iya, masa dikonsumsi kan," imbuhnya.

Kang Emil sendiri mengaku belum mengetahui pasti tentang sembako banpres yang diklaim rusak sebelum dikubur itu.

"Pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? di awal, di tengah atau di akhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Depok digemparkan temuan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam tanah Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (31/7/2022).

Timbunan bansos itu berupa beras dalam kemasan. Beras itu mestinya dibagikan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.

Menanggapi itu, VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi selaku distributor menuturkan yang dalam hal ini perusahaan JNE tidak melanggar aturan.

"JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait," ujar Eri, Minggu (31/7/2022).

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut