get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Bareskrim Polri Tahan Empat Petinggi ACT, Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:00 WIB
header img
Ilustrasi/ Foto: Okezone

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka sekaligus petinggi ACT. Hal itu, guna menghindari penghilangan barang bukti.

Penahanan tersebut buntut penyelewengan dana oleh lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), 

Keempat tersangka tersebut, yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President serta Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

"Keputusan penahanan tersebut diputuskan penyidik setelah pihaknya melakukan gelar perkara,"ungkap

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Whisnu  mengatakan, peenyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut. Menurutnya, adanya tindakan penahanan tersebut dikarenakan pihak kepolisian khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut