get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

46 CPMI Ilegal Sebagian Besar Berasal dari NTB, dari Karawang 3 Orang

Selasa, 26 Juli 2022 | 17:12 WIB
header img
Staff Penanganan Kasus TKA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Sogiri. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Staff Penanganan Kasus TKA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ahmad Sogiri, Selasa, (26/7/22). 

"Setelah mendapatkan laporan, pihak kami bersama dengan Polres Karawang, BP3MI Bandung melakukan pengecekan secara langsung ketempat penampungan di Dusun Mekar Sari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok," ucapnya, saat ditemui.

Dari hasil pengecekan, petugas berhasil menemukan 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

Kemudian, mereka semua langsung digelandang ke kantor Disnakertrans. Guna dimintai keterangan, untuk mendalami dugaan kasus TPPO tersebut.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut