Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa dalam setiap pengajuan perceraian harus ada alasan yang cukup baik dari pihak suami maupun istri yang tidak bisa hidup rukun sebagai sebuah pasangan. Berikut 10 daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia per tahun 2021:
1. Jawa Barat
Cerai talak: 23.971
Cerai gugat: 74.117
Total: 98.088
2. Jawa Timur
Cerai talak: 25.113
Cerai gugat: 63.122
Total: 88.235
3. Jawa Tengah
Cerai talak: 18.802
Cerai gugat: 56.707
Total: 75.509
4. Sumatera Utara
Cerai talak: 3.553
Cerai gugat: 13.717
Total: 17.270
5. DKI Jakarta
Cerai talak: 3.959
Cerai gugat: 12.058
Total: 16.017
6. Sulawesi Selatan
Cerai talak: 3.406
Cerai gugat: 12.169
Total: 15.575
7. Kepulauan Bangka Belitung
Cerai talak: 3.119
Cerai gugat: 11.914
Total: 15.033
8. Riau
Cerai talak: 3.198
Cerai gugat: 9.524
Total: 12.722
9. Sumatera Selatan
Cerai talak: 2.473
Cerai gugat: 8.719
Total: 11.192
10. Sumatera Barat
Cerai talak: 2.372
Cerai gugat: 6.999
Total: 9.371
Dari banyaknya kasus perceraian yang terjadi, 279.205 di antaranya terjadi karena alasan perselisihan dan pertengkaran dalam hubungan, dan 113.343 lainnya karena masalah ekonomi.
Editor : Boby