Perceraian bukanlah keinginan dari setiap pasangan. Namun dalam kehidupan berumah tangga, setiap pasangan pasti akan berhadapan dengan sebuah masalah. Jika masalah tak kunjung usai, tak sedikit dari mereka yang memilih untuk berpisah.
Sudah barang tentu akan menambah angka perceraian di Indonesia. Dari banyaknya provinsi, ada 10 provinsi di Indonesia yang warganya suka cerai.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan data perceraian masyarakat Indonesia kian naik. Di tahun 2020, angka perceraian di Indonesia mencapai 291.677 dan di tahun 2019 angka perceraiannya mencapai 493.002.
Pada 2021, BPS mencatat jumlah perceraian di Indonesia mencapai 447.743. Angka tersebut mengalami peningkatan dari dua tahun sebelumnya. Dari data tersebut, terpecah menjadi 110.400 cerai talak dan 337.343 adalah cerai gugat.
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa dalam setiap pengajuan perceraian harus ada alasan yang cukup baik dari pihak suami maupun istri yang tidak bisa hidup rukun sebagai sebuah pasangan. Berikut 10 daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia per tahun 2021:
1. Jawa Barat
Cerai talak: 23.971
Cerai gugat: 74.117
Total: 98.088
2. Jawa Timur
Cerai talak: 25.113
Cerai gugat: 63.122
Total: 88.235
3. Jawa Tengah
Cerai talak: 18.802
Cerai gugat: 56.707
Total: 75.509
4. Sumatera Utara
Cerai talak: 3.553
Cerai gugat: 13.717
Total: 17.270
5. DKI Jakarta
Cerai talak: 3.959
Cerai gugat: 12.058
Total: 16.017
6. Sulawesi Selatan
Cerai talak: 3.406
Cerai gugat: 12.169
Total: 15.575
7. Kepulauan Bangka Belitung
Cerai talak: 3.119
Cerai gugat: 11.914
Total: 15.033
8. Riau
Cerai talak: 3.198
Cerai gugat: 9.524
Total: 12.722
9. Sumatera Selatan
Cerai talak: 2.473
Cerai gugat: 8.719
Total: 11.192
10. Sumatera Barat
Cerai talak: 2.372
Cerai gugat: 6.999
Total: 9.371
Dari banyaknya kasus perceraian yang terjadi, 279.205 di antaranya terjadi karena alasan perselisihan dan pertengkaran dalam hubungan, dan 113.343 lainnya karena masalah ekonomi.
Editor : Boby