Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Berjejer Parkir Liar di Depan Kantor Satpol PP Karawang Bisa Kena Pidana

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:37 WIB
  • author Muhtar Galuh Ardian
Mobil Berjejer Parkir Liar di Depan Kantor Satpol PP Karawang Bisa Kena Pidana
Sejumlah kendaraan roda empat terlihat berhenti disepanjang jalan Jendral Ahmad Yani mulai dari Kantor Satpol-PP, BPN, hingga Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

Sementara itu Ketua Peradi Karawang Asep Agustian memandang, kurangnya lahan parkir kendaraan yang dimiliki oleh setiap instansi di sepanjang jalan tersebut, tak semestinya harus menabrak aturan yang berlaku.

"Sudah jelas itu yang parkir di sepanjang jalan jendral Ahmad Yani telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Karawang nomor 3 tahun 2018 tentang perparkiran," jelas Askun sapaan akrabnya.

Menurut dia, menjamurnya parkir liar yang dilakukan oleh sejumlah pengendara roda empat itu tak pernah dilakukan penertiban. 

Padahal sudah jelas dalam Perda tersebut setiap orang yang melakukan parkir liar sebagaimana yang tercantum pada pasal 33 dapat dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi pidananya sebagaimana yang tercantum pada pasal 33, seharusnya dalam hal ini organisasi perangkat daerah terkait, bisa menegakkan Perda tersebut. Jangan tutup mata, segera dilakukan penertiban," timpalnya.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut