Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Berjejer Parkir Liar di Depan Kantor Satpol PP Karawang Bisa Kena Pidana

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:37 WIB
  • author Muhtar Galuh Ardian
Mobil Berjejer Parkir Liar di Depan Kantor Satpol PP Karawang Bisa Kena Pidana
Sejumlah kendaraan roda empat terlihat berhenti disepanjang jalan Jendral Ahmad Yani mulai dari Kantor Satpol-PP, BPN, hingga Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Karawang tidak berdaya menegakkan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran. Di depan kantor mereka sendiri di bilangan Jalan Ahmad Yani Kabupaten Karawang, mobil-mobil milik tamu kantor ATR/BPN Karawang parkir di bahu jalan. Padahal ada tanda larangan parkir di bahu jalan.

Pemandangan mobil berjejer parkir di bahu Jalan Ahmad Yani tidak hanya terlihat di depan kantor Satpol PP Karawang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arief Bijaksana Maryugo mengatakan, menjamurnya parkir liar disebabkan kecilnya lahan parkir yang dimiliki oleh setiap instansi di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

"Iya luas lahan parkir setiap instansi kecil, jadi mereka parkir di bahu jalan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut