4. Kalau bisa pemindahan seperti program Kang Dedi Mulyadi, pemindahan pasar gratis.
5. Kami segenap pedagang pasar dan juga panitia diberikan perlindungan hukum, sehingga tidak ada intimidasi dari pihak manapun.
6. Apabila semua tuntutan di atas tidak dapat dipenuhi, kami menyatakan sikap tidak ingin direlokasi.
Kemudian, atas segala bentuk tuntutan yang tercantum dalam 6 poin tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi menilai, ada miskomunikasi antara pemerintah daerah melalui Disperindag dengan pedagang pasar yang tergabung dalam FP3R.
Untuk itu, pihaknya akan menampung aspirasi pedagang pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang dalam tuntutannya. Kemudian, pihaknya akan mencari solusinya dalam bentuk rekomendasi terhadap pemerintah daerah.
"Setelah kami mendengarkan aspirasinya, sesungguhnya ini ada persoalan mis, sehingga ini yang akan menjadi rekomendasi kami dari Komisi II DPRD Karawang untuk dicarikan solusinya," ungkapnya.
Editor : Faizol Yuhri