"Jadi sudah satu minggu pemodal ini meninggalkan Karawang. Dia memang bukan warga Karawang. Statusnya saat ini sedang buron," kata Aldi.
Sementara itu sebelumnya, delapan warga Karawang meninggal gara-gara menenggak miras oplosan. Bahkan salah satu korban tercatat masih berusia 17 tahun.
Delapan korban tersebut antara lain WA (28), S (31), R (22), A (40), R (24), D (18), T (17), dan K (18). Korban berasal dari tiga kecamatan berbeda, yaitu Kecamatan Klari, Karawang Timur dan Rawamerta.
Aldi mengatakan delapan korban itu menenggak miras di tempat yang terpisah, namun membeli dari tempat yang sama.
Para tersangka, dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 204 ayat 1 dan 2 ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Faizol Yuhri