Berikut rangkuman tahapan pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).
2. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli-13 Desember 2022).
3. Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022).
4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).
5. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).
6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023).
7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023).
8. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
9. Masa tenang (11-13 Februari 2024).
10. Pemungutan suara (14 Februari 2024).
11. Penghitungan suara (14-15 Februari 2024).
12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)
13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
14. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
15. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Editor : Faizol Yuhri