Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menilik Program Dokter Desa di Karawang, Berikan Layanan Gratis hingga Jemput Bola ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kelompok Pakar Minta DPRD Ingatkan Pemkab Soal Masa Jabatan Plt

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:51 WIB
  • author Muhtar Galuh Ardian
Kelompok Pakar Minta DPRD Ingatkan Pemkab Soal Masa Jabatan Plt
Kelompok pakar DPRD Karawang. (Foto: ist)

Karawang, iNews.id - Kelompok Pakar DPRD Karawang, memberikan saran agar Pemerintah Daerah segera mengisi struktural yang kosong pada jabatan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu, (21/6/22).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Pakar Sonny Hersona, saat memberikan usulan terhadap DPRD Karawang terkait banyaknya pejabat ASN sebagai pelaksana tugas (PLT).

"Segala bentuk statment ataupun usulan yang disampaikan oleh DPRD Karawang, itu merupakan hal yang normatif dan tentunya itu kami sudah berdiskusi soal itu," cetusnya.

Pasalnya, lanjut dia, sesuai dengan aturan ketentuan masa jabatan PLT di lingkungan pemerintah maksimal 3 bulan.

"Undang-Undang 30 Tahun 2014, kemudian diturunkan menjadi PP 48 Tahun 2016 dan ada juga surat edaran BKN nomor 1 Tahun 2021 kurang lebih bunyinya masa jabatan PLT maksimal 3 bulan, yang kemudian bisa ditambah 3 bulan selanjutnya," timpalnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut