Kejagung Pastikan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lantas Untuk Apa?
JAKARTA, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bukan dalam rangka melakukan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik semata-mata untuk meminta serta mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan dokumen yang dimiliki Kemenhut.
“Ada sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan itu telah diberikan oleh pihak Kemenhut kepada penyidik untuk disesuaikan atau dicocokkan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia memastikan, kegiatan yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penggeledahan. Menurutnya, pihak Kemenhut juga bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
“Pencocokan data ini bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan guna mempercepat perolehan data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Anang menambahkan, data tersebut akan digunakan dalam penanganan perkara tambang bermasalah di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Perkaranya terkait pembukaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan berdasarkan izin kepala daerah saat itu di Konawe Utara, namun dilakukan dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pada 17 Desember 2024. Perkara tersebut diketahui menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Setelah melalui serangkaian ekspose sepanjang 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, keputusan penghentian tersebut diambil setelah upaya penyidikan dilakukan secara maksimal. Dalam perkara itu, penyidik sebelumnya menjerat pasal terkait kerugian negara dan suap.
Namun, menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta yang tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono