Wapres mengatakan, hal ini juga akan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat disana. Mengingat, kepastian hukum atas tanah juga akan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Secara khusus saya juga ingin menekankan bahwa penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wapres juga mengingatkan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari reforma agraria dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah.
“Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga pada pemilik tanah yang yang sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil,” pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait