KARAWANG, iNews.id - Pengusaha bisa melaporkan instansi di Karawang yang memperlambat perizinan usaha ke Kementerian Investasi atau BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Sekretaris DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Karawang Asep Suryana menegaskan laporan tersebut bisa dilayangkan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).
"Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, bisa melapor," kata Asep.
Asep memaparkan saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah bisa dilakukan secara daring melalui OSS, sehingga perizinan bisa lebih cepat dan mudah serta terintegrasi dengan instansi lain.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait