ASN Karawang Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Muhtar Galuh Ardian
Mobil dinas bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (Foto: Sindonews/ist).

KARAWANG, iNews.id - Hati-hati, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah daerah Karawang yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022 akan ditindak tegas hingga evaluasi jabatan. Hal itu disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

"Jelas kita kan dari tahun ke tahun tidak memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik," kata dia, Sabtu, (23/4).

Kemudian ia juga mengimbau, agar mobil dinas disimpan di rumah masing-masing ataupun di Komplek Pemda Karawang. 

"Nanti masyarakat diminta ikut mengawasi dan laporkan saja ke kami jika melihat mobil dinas dipakai mudik," timpalnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhur mengatakan, sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. 

"Sudah kita kasih tahu seluruh ASN, termasuk saya juga engga boleh pakai mobil dinas," jelas dia.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network