Kejaksaan Negeri Pare-Pare Bebaskan Ibu Mencuri HP untuk Belajar Daring Anaknya

Inin Nastain
Pencuri HP dibebaskan. (Foto: ist).

Kejaksaan Negeri Pare-Pare membebaskan tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya pada kasus pencurian handphone.

Sebelumnya tersangka dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi sendiri berawal pada 26 Desember 2021 lalu, saat tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya, di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. 

Sekitar pukul 07.30 WITA, Tersangka bangun dan melihat HP milik korban tergelatak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.

Di sisi lain, anak tersangka membutuhkan HP untuk kebutuhan belajar daring. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil HP milik korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2 juta.

"Alasan kami menghentikan perkaranya. Yaitu terdapat beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,"ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampdum) Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana menjelaskan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare.

"Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat,"jelasnya.

"Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa Pandemi," papar dia.

Lebih jauh Jampidum mengatakan, dalam proses Restorative Justice, kata maaf menjadi bagian penting.

"Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali. "Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan Restorative Justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban,"ungkap dia.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network