Restorative Justice Untuk Juru Parkir Saat Satwa Warisan Jadi Jerat Hukum

Gelar Maulana Media
Restorative Justice Untuk Juru Parkir Saat Satwa Warisan Jadi Jerat Hukum. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penuntutan perkara satwa dilindungi yang menjerat tersangka Bambang Aditya bin (Alm) Tata melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). 

Penyelesaian perkara itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, di kantor Kejari Karawang, Senin (20/10/2025).

Bambang yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pantai Samudra Baru, Kecamatan Pedes, semula disangka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ia kedapatan memelihara beberapa satwa yang termasuk dilindungi, antara lain burung beo, kakaktua, hantu celepuk, bangau tongtong, elang brontok hitam, elang laut, serta seekor berang-berang.

Satwa-satwa itu sebenarnya merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Tata Husen, yang diwariskan sejak 2018. Tersangka tidak mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut berstatus satwa dilindungi. Kasus ini mencuat setelah tim Polisi Kehutanan melakukan operasi pada 9 Juli 2025 dan mengamankan Bambang bersama barang bukti.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak pelapor, serta fakta bahwa satwa itu merupakan peninggalan orang tua tersangka.

"Ini kesempatan terakhir. Jangan sampai diulangi lagi,” tegas Dedy dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Sebagai konsekuensi, Bambang diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan Masjid Nurul Bahri di Desa Sungai Buntu sekali dalam seminggu selama tiga bulan. 

"Ia juga akan mengikuti pembinaan sosial dengan rutin mengikuti pengajian mingguan di masjid yang sama," kata Dedy.

Menurut Dedy, restorative justice menjadi solusi yang humanis dalam penegakan hukum. 

"Restorative justice mengajarkan bahwa setiap kesalahan bisa menjadi awal dari perubahan, bukan akhir dari kehidupan,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network