Langkah berikutnya adalah melakukan redistribusi guru secara internal. Guru yang jumlahnya berlebih di satu sekolah akan disesuaikan untuk mengisi sekolah lain yang mengalami kekurangan.
Penataan juga dilakukan terhadap guru yang jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.
“Kita lakukan redistribusi internal. Kalau ada sekolah yang kelebihan guru, kita sesuaikan ke sekolah yang kekurangan. Guru yang jam mengajarnya belum ideal juga akan kita pindahkan,” jelasnya.
Disdikbud Karawang juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kemungkinan pemindahan guru dari sekolah swasta ke sekolah negeri.
Skema tersebut menjadi salah satu alternatif untuk membantu memenuhi kebutuhan guru, khususnya tenaga pendidik yang sudah terdata dalam Dapodik tetapi masih mengalami kekurangan jam mengajar.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kemendikdasmen terkait kemungkinan guru swasta yang sudah terdata di Dapodik dan kekurangan jam mengajar bisa dipindahkan ke sekolah negeri untuk memenuhi kebutuhan,” pungkas Joean.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
