Disdikbud Karawang mencatat rata-rata terdapat sekitar 40 hingga 50 ASN yang memasuki masa pensiun setiap bulan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini menjadi perhatian kita karena guru yang pensiun juga terus bertambah,” tutur Wawan.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Disdikbud Karawang menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya melakukan pemetaan kebutuhan guru secara berkala di setiap sekolah.
Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk melakukan redistribusi guru maupun menentukan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah yang mengalami kekurangan.
Selain itu, Disdikbud Karawang juga menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi. Mahasiswa calon guru yang menjalani praktik mengajar diharapkan dapat ditempatkan di sekolah negeri sebagai salah satu alternatif membantu proses pembelajaran.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan, mengatakan konsep kerja sama tersebut tengah disusun.
“Sesuai arahan Pak Kadisdikbud, saat ini kami sedang menyusun konsep kerja sama dengan perguruan tinggi agar praktik mengajar mahasiswa bisa dilaksanakan di sekolah negeri sebagai salah satu alternatif membantu kekurangan guru,” kata Joean.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
